Hablum Min-Annas
Konsep Islam adalah konsep yang mengacu keseduniaan murni, karena diatur oleh yang Mahapengatur, Tuhan pencipta seluruh isi alam. Sifat Rahman dan Rahim Allah telah tetap berlaku untuk semua manusia sesuai dengan keseimbangan porsinya. Sunnatullah adalah bentuk keseduniaan murni yang telah ditetapkan oleh Allah sebagai bentuk pengikat kondisi dasar kehidupan.
Hablun min-annaas banyak jenisnya. Di antaranya: munakahat (pernikahan), jinayat (hukum pembunuhan), hudud (hukuman), jihad (perjuangan), dan masih banyak lagi. Semua jenis perilaku mu’amalat tersebut sebagian diatur secara ketat dalam Dinul Islam, sebagian lagi, seperti disebutkan terdahulu, Rasul menyerahkan pemutusannya kepada ummat pada setiap generasi.
Masalah horizontal antarmanusia ini, mengandung pengertian manusia tanpa pilah-pilih. Allah tidak menetapkan secara gamblang spesifikasi manusia yang “pantas” menjadi partner dalam kegiatan kemasyarakatan yang umum. Seperti ketika Allah melalui Nabi-Nya, menunjukkan bahwa “keimanan seseorang itu terkait dengan urusan tetangga”, tetangga dalam hadits Nabi tersebut tidak mengacu kepada tetangga spesifik yang muslim saja. Artinya, ketika hubungan antaramanusia harus dilakukan, di situ mengacu kepada manusia secara umum, manusia bangsa mana saja, beragama apa saja, kelas sosial yang mana saja. Inilah universalisme murni yang dibangun dalam konsep ajaran agama Islam. Kecuali dalam hal-hal tertentu yang menyangkut urusan keagamaan yang khusus, ada pembatasan tertentu yang terkait dengan kondisi manusia khusus, manusia seagama.
Keterbukaan ibadat mu’amalat yang terkait dengan kata ‘dunyaakum’ bisa menjadi daya tarik tampilan manusia muslim di manapun mereka bertempat tinggal. Tak akan ada permasalahan berat terkait dengan interaksi sosial yang bisa dibangun oleh seorang muslim yang betul-betul mengamalkan konsep aturan Dinul Islam. Sayangnya, seperti dijelaskan di muka, Allah swt tidak mengabulkan satu permintaan Nabi --di antara dua permintaan yang tidak dikabulkan oleh Allah swt-- yaitu adanya sejumlah perbedaan yang muncul pada ummat Nabi Muhammad saw. Firqah-firqah yang dibangun di lingkungan ummat Muslim, masing-masing merasa berbeda. Padahal, Islam adalah satu konsep universal yang memungkinkan semua penganutnya berada dalam satu ikatan persaudaraan dan kesepahaman dasar dalam pikiran dan perilaku. Tetapi, itulah kehendak Allah swt, ketentuan yang sangat banyak berkaitan dengan hikmah yang terhampar di balik kondisi tersebut.
Dasar-dasar mu’amalat di antaranya:
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan
(Q.S. Al-Baqarah, 02: 233)
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya[268], harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (Q.S. An-Nisaa, 04: 05)
[268] Orang yang belum sempurna akalnya ialah anak yatim yang belum balig atau orang dewasa yang tidak dapat mengatur harta bendanya.
Hai anak Adam[530], sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. dan pakaian takwa[531] Itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah.
Mudah-mudahan mereka selalu ingat.
(Q.S. Al-A’raaf, 07: 26)
[530] Maksudnya Ialah: umat manusia
[531] Maksudnya Ialah: selalu bertakwa kepada Allah.
Dan Allah menjadikan bagimu tempat bernaung dari apa yang telah Dia ciptakan, dan Dia jadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, dan Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya).
(Q.S. An-Nahl, 16: 81)
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu[1047]. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu[1048]. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. An-Nuur, 24: 58)
[1047] Maksudnya: tiga macam waktu yang biasanya di waktu-waktu itu badan banyak terbuka. oleh sebab itu Allah melarang budak-budak dan anak-anak dibawah umur untuk masuk ke kamar tidur orang dewasa tanpa idzin pada waktu-waktu tersebut.
[1048] Maksudnya: tidak berdosa kalau mereka tidak dicegah masuk tanpa izin, dan tidak pula mereka berdosa kalau masuk tanpa meminta izin.
Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian[1050] mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana. (Q.S. An-Nuur, 24: 60)
[1050] Maksudnya: pakaian luar yang kalau dibuka tidak Menampakkan aurat.
Berpakaian, salah satu bentuk alat interaksi antarmanusia, bagi manusia muslim dan muslimat harus memperhatikan tuntutan dasar berpakaian yaitu menutup aurat. Mode, warna, bahan (kecuali dalam kondisi dan tuntutan khusus), diserahkan kepada ummat. Begitupun dalam bertetangga (Q.S. An-Nisaa, 04: 36), Allah melalui Rasulullah telah menjamin kenikmatan Surga bagi mereka yang bisa memuliakan dan memberi rasa aman kepada tetangga (Alhadits).
Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa'at[160], dan orang-orang kafir Itulah orang-orang yang zalim. (Q.S. Al-Baqarah, 02: 254)
[160] Syafa'at: usaha perantaraan dalam memberikan sesuatu manfaat bagi orang lain atau mengelakkan sesuatu mudharat bagi orang lain. syafa'at yang tidak diterima di sisi Allah adalah syafa'at bagi orang-orang kafir.
Orang-orang yang makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (Q.S. Al-Baqarah, 02: 275)
[174] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
[175] Maksudnya: orang yang mengambil Riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[176] Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat, mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Q.S. An-Nuur, 24: 37)
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475], yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: “Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan”. Dan, Allah swt sebaik-baik Pemberi Rezeki.
(Q.S. Al-Jumu’ah, 62: 09-11)
[1475] Maksudnya: apabila imam telah naik mimbar dan muazzin telah azan di hari Jum'at, Maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muadzdzin itu dan meninggalakan semua pekerjaannya.
Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.
(Q.S. Al-Baqarah, 02: 177)
Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
(Q.S. An-Nahl, 16: 91)
Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (Q.S. Al-‘Ashr, 103: 3)
Berjual beli (Q.S. Al-Baqarah, 02: 254, 275; An-Nuur, 29: 37, dan Al-Jumu’ah, 62: 09), berjanji (Q.S. Al-Baqarah, 02: 177 dan An-Nahl, 16: 91), dan memberi peringatan (Q.S. Al-’Ashr, 103: 03), adalah di antara urusan mu’amalat yan lain yang diatur secara tegas oleh Allah dalam Al-Quran. Hal-hal lain yang terkait dengan mu’amalat yang tidak secara spesifik dijelaskan dalam Al-Quran, juga dalam hadits, menjadi ladang ijtihad terbuka bagi para ‘ulama. Inilah yang kemudian seringkali menjadi bahan pertentangan. Tetapi, jika ummat mengembalikan semua permasalahan kepada konsep dasar yang telah ada dalam Al-Quran, semua perbedaan pendapat tentang hasil ijtihad itu tidak sulit mendapatkan penyelesaiannya. Tetapi, seperti pernah diuraikan di bagian awal, Allah tidak mengabulkan permintaan Nabiyullah Muhammad saw tentang masalah “kesatuan pendapat” bagi ummatnya. Bahkan Allah sengaja menetapkan hal itu sebagai jalan pengujian bagi kekukuhan keimanan manusia-manusia yang telah mengaku sebagai muslim-muslimat.
Hablun min-annaas banyak jenisnya. Di antaranya: munakahat (pernikahan), jinayat (hukum pembunuhan), hudud (hukuman), jihad (perjuangan), dan masih banyak lagi. Semua jenis perilaku mu’amalat tersebut sebagian diatur secara ketat dalam Dinul Islam, sebagian lagi, seperti disebutkan terdahulu, Rasul menyerahkan pemutusannya kepada ummat pada setiap generasi.
Masalah horizontal antarmanusia ini, mengandung pengertian manusia tanpa pilah-pilih. Allah tidak menetapkan secara gamblang spesifikasi manusia yang “pantas” menjadi partner dalam kegiatan kemasyarakatan yang umum. Seperti ketika Allah melalui Nabi-Nya, menunjukkan bahwa “keimanan seseorang itu terkait dengan urusan tetangga”, tetangga dalam hadits Nabi tersebut tidak mengacu kepada tetangga spesifik yang muslim saja. Artinya, ketika hubungan antaramanusia harus dilakukan, di situ mengacu kepada manusia secara umum, manusia bangsa mana saja, beragama apa saja, kelas sosial yang mana saja. Inilah universalisme murni yang dibangun dalam konsep ajaran agama Islam. Kecuali dalam hal-hal tertentu yang menyangkut urusan keagamaan yang khusus, ada pembatasan tertentu yang terkait dengan kondisi manusia khusus, manusia seagama.
Keterbukaan ibadat mu’amalat yang terkait dengan kata ‘dunyaakum’ bisa menjadi daya tarik tampilan manusia muslim di manapun mereka bertempat tinggal. Tak akan ada permasalahan berat terkait dengan interaksi sosial yang bisa dibangun oleh seorang muslim yang betul-betul mengamalkan konsep aturan Dinul Islam. Sayangnya, seperti dijelaskan di muka, Allah swt tidak mengabulkan satu permintaan Nabi --di antara dua permintaan yang tidak dikabulkan oleh Allah swt-- yaitu adanya sejumlah perbedaan yang muncul pada ummat Nabi Muhammad saw. Firqah-firqah yang dibangun di lingkungan ummat Muslim, masing-masing merasa berbeda. Padahal, Islam adalah satu konsep universal yang memungkinkan semua penganutnya berada dalam satu ikatan persaudaraan dan kesepahaman dasar dalam pikiran dan perilaku. Tetapi, itulah kehendak Allah swt, ketentuan yang sangat banyak berkaitan dengan hikmah yang terhampar di balik kondisi tersebut.
Dasar-dasar mu’amalat di antaranya:
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan
(Q.S. Al-Baqarah, 02: 233)
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya[268], harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (Q.S. An-Nisaa, 04: 05)
[268] Orang yang belum sempurna akalnya ialah anak yatim yang belum balig atau orang dewasa yang tidak dapat mengatur harta bendanya.
Hai anak Adam[530], sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. dan pakaian takwa[531] Itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah.
Mudah-mudahan mereka selalu ingat.
(Q.S. Al-A’raaf, 07: 26)
[530] Maksudnya Ialah: umat manusia
[531] Maksudnya Ialah: selalu bertakwa kepada Allah.
Dan Allah menjadikan bagimu tempat bernaung dari apa yang telah Dia ciptakan, dan Dia jadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, dan Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya).
(Q.S. An-Nahl, 16: 81)
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu[1047]. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu[1048]. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. An-Nuur, 24: 58)
[1047] Maksudnya: tiga macam waktu yang biasanya di waktu-waktu itu badan banyak terbuka. oleh sebab itu Allah melarang budak-budak dan anak-anak dibawah umur untuk masuk ke kamar tidur orang dewasa tanpa idzin pada waktu-waktu tersebut.
[1048] Maksudnya: tidak berdosa kalau mereka tidak dicegah masuk tanpa izin, dan tidak pula mereka berdosa kalau masuk tanpa meminta izin.
Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian[1050] mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana. (Q.S. An-Nuur, 24: 60)
[1050] Maksudnya: pakaian luar yang kalau dibuka tidak Menampakkan aurat.
Berpakaian, salah satu bentuk alat interaksi antarmanusia, bagi manusia muslim dan muslimat harus memperhatikan tuntutan dasar berpakaian yaitu menutup aurat. Mode, warna, bahan (kecuali dalam kondisi dan tuntutan khusus), diserahkan kepada ummat. Begitupun dalam bertetangga (Q.S. An-Nisaa, 04: 36), Allah melalui Rasulullah telah menjamin kenikmatan Surga bagi mereka yang bisa memuliakan dan memberi rasa aman kepada tetangga (Alhadits).
Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa'at[160], dan orang-orang kafir Itulah orang-orang yang zalim. (Q.S. Al-Baqarah, 02: 254)
[160] Syafa'at: usaha perantaraan dalam memberikan sesuatu manfaat bagi orang lain atau mengelakkan sesuatu mudharat bagi orang lain. syafa'at yang tidak diterima di sisi Allah adalah syafa'at bagi orang-orang kafir.
Orang-orang yang makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (Q.S. Al-Baqarah, 02: 275)
[174] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
[175] Maksudnya: orang yang mengambil Riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[176] Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat, mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Q.S. An-Nuur, 24: 37)
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475], yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: “Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan”. Dan, Allah swt sebaik-baik Pemberi Rezeki.
(Q.S. Al-Jumu’ah, 62: 09-11)
[1475] Maksudnya: apabila imam telah naik mimbar dan muazzin telah azan di hari Jum'at, Maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muadzdzin itu dan meninggalakan semua pekerjaannya.
Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.
(Q.S. Al-Baqarah, 02: 177)
Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
(Q.S. An-Nahl, 16: 91)
Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (Q.S. Al-‘Ashr, 103: 3)
Berjual beli (Q.S. Al-Baqarah, 02: 254, 275; An-Nuur, 29: 37, dan Al-Jumu’ah, 62: 09), berjanji (Q.S. Al-Baqarah, 02: 177 dan An-Nahl, 16: 91), dan memberi peringatan (Q.S. Al-’Ashr, 103: 03), adalah di antara urusan mu’amalat yan lain yang diatur secara tegas oleh Allah dalam Al-Quran. Hal-hal lain yang terkait dengan mu’amalat yang tidak secara spesifik dijelaskan dalam Al-Quran, juga dalam hadits, menjadi ladang ijtihad terbuka bagi para ‘ulama. Inilah yang kemudian seringkali menjadi bahan pertentangan. Tetapi, jika ummat mengembalikan semua permasalahan kepada konsep dasar yang telah ada dalam Al-Quran, semua perbedaan pendapat tentang hasil ijtihad itu tidak sulit mendapatkan penyelesaiannya. Tetapi, seperti pernah diuraikan di bagian awal, Allah tidak mengabulkan permintaan Nabiyullah Muhammad saw tentang masalah “kesatuan pendapat” bagi ummatnya. Bahkan Allah sengaja menetapkan hal itu sebagai jalan pengujian bagi kekukuhan keimanan manusia-manusia yang telah mengaku sebagai muslim-muslimat.
Komentar
Posting Komentar